I.
SEJARAH
BERDIRINYA KSP BINA SEJAHTERA
Koperasi
Bina Sejahtera didirikan pada tahun 2000 di Desa Sumbersari Kecamatan Parigi,
Kabupaten Parigi Moutong (kala itu masih Kab. Donggala) Provinsi Sulawesi
Tengah, dengan nama KOPERASI KARYAWAN
(KOPKAR) BINA SEJAHTERA, Badan Hukum No. 155/BH/KDK~19/IV/2000 dari kementrian
Koperasi RI tertanggal 27 April 2000 didirikan oleh 23 orang Anggota. Dalam suatu rapat pendirian dengan susunan
Pengurus / Pengawas sebagai berikut :
A.
Pengurus :
1.
Ketua : Ir. I Wayan Sukarja
2.
Sekretaris :
Respati Widowati
3.
Bendahara :
Komang Sriwardani
B. Pengawas
1.
Ketua : Decky
E. Mamesah
2.
Anggota : IGusti
Bagus Sudiadjana, S.Th. MA
3.
Anggota : Drs. Jermia
Tapussa
Adapun Visi dan Misi KSP Bina
Sejahtera adalah sebagai berikut :
Visi : Terwujudnya Koperasi Simpan
Pinjam Bina Sejahtera yang tangguh berbasis Anggota, Mandiri, dan Profesional
Bidang
usaha Kopkar Bina Sejahtera saat itu adalah unit Simpan Pinjam dan Waserda melayani
kredit barang.
II. PERKEMBANGAN
II. PERKEMBANGAN
1.
Kelembagaan
Seiring dengan perkembangan usaha dan waktu,
pada tanggal 10 Januari 2005 berdasarkan
Berita Acara Rapat Anggota “KOPKAR BINA SEJAHTERA” No. 01/KOP-BS/I/2005
bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Sumbersari Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong, Rapat
Anggota menyetujui perubahan nama dan Anggaran Dasar Koperasi dari Koperasi Karyawan
untuk dirubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam Bina Sejahtera. Pada tanggal 18 Mei 2005
pihak managemen Koperasi menghadap Notaris ANDREAS HEATUBUN, SH terkait
keinginan untuk perubahan Anggaran Dasar Koperasi tersebut, dan mendapat persetujuan dari
pemerintah melalui kementerian Koperasi, No. 47/BH/IDKPM/V/2005. dengan nama
KOPERASI SIMPAN PINJAM “BINA SEJAHTERA”. yang disebut dengan “KBS”. KBS
dalam malakukan kegiatan usahanya adalah dibidang jasa keuangan Simpan Pinjam atau
pembiayaan kepada Anggota dan calon Anggota yakni kredit usaha dan konsumtif.
Berita Acara Rapat Anggota “KOPKAR BINA SEJAHTERA” No. 01/KOP-BS/I/2005
bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Sumbersari Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong, Rapat
Anggota menyetujui perubahan nama dan Anggaran Dasar Koperasi dari Koperasi Karyawan
untuk dirubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam Bina Sejahtera. Pada tanggal 18 Mei 2005
pihak managemen Koperasi menghadap Notaris ANDREAS HEATUBUN, SH terkait
keinginan untuk perubahan Anggaran Dasar Koperasi tersebut, dan mendapat persetujuan dari
pemerintah melalui kementerian Koperasi, No. 47/BH/IDKPM/V/2005. dengan nama
KOPERASI SIMPAN PINJAM “BINA SEJAHTERA”. yang disebut dengan “KBS”. KBS
dalam malakukan kegiatan usahanya adalah dibidang jasa keuangan Simpan Pinjam atau
pembiayaan kepada Anggota dan calon Anggota yakni kredit usaha dan konsumtif.
Karena bertambahnya layanan KBS melalui
beberapa kantor Cabang diwilayah kerja masing-
masing, maka KBS Pada tanggal 01 Juli 2010 melalui pengurus mengajukan permohonan
perubahan Akta dan pengesahan Badan Hukum Koperasi, dengan surat No. 47/A-07/KSP-BS
/VII/2010 kepada kepala Dinas Perindagkop propinsi Sulawesi Tengah yang isinya tentang
permohonan perubahan Badan Hukum dari tingkat Badan Hukum Kabupaten agar menjadi Badan
Hukum Propinsi. Maksud permohonan perubahan badan hukum tersebut adalah agar dalam
operasionalnya KBS dapat membuka Kantor Cabang dibeberapa kota dan kabupaten yang ada
diwilayah Propinsi Sulawesi Tengah.
masing, maka KBS Pada tanggal 01 Juli 2010 melalui pengurus mengajukan permohonan
perubahan Akta dan pengesahan Badan Hukum Koperasi, dengan surat No. 47/A-07/KSP-BS
/VII/2010 kepada kepala Dinas Perindagkop propinsi Sulawesi Tengah yang isinya tentang
permohonan perubahan Badan Hukum dari tingkat Badan Hukum Kabupaten agar menjadi Badan
Hukum Propinsi. Maksud permohonan perubahan badan hukum tersebut adalah agar dalam
operasionalnya KBS dapat membuka Kantor Cabang dibeberapa kota dan kabupaten yang ada
diwilayah Propinsi Sulawesi Tengah.
Atas
permohonan tersebut di setujui oleh Dinas Perindagkop Propinsi Sulawesi Tengah,
pada
tanggal 20 September 2010 Dinas Perindagkop Propinsi mengeluarkan surat pemberitahuan Badan
Hukum Koperasi No; 518/8751/Bid.Kop./IX/2010, tentang perubahan status badan hukum dari
tingkat Kabupaten menjadi Badan Hukum Tingkat Propinsi, dengan Nomor; 155/BH/KDK-19
/IV/2000. PAD : 47/BH/PPAT-PPAK/VII/2010. yang diumumkan dimedia cetak Radar Sulteng
sebanyak 3 kali pemberitaan. Dengan Badan Hukum Tingkat Propinsi berarti KSP Bina Sejahtera
dapat memperluas wilayah kerjanya dengan membuka beberapa kantor cabang diwilayah Propinsi
Sulawesi Tengah. Badan Hukum tersebut berlaku sampai saat ini.
tanggal 20 September 2010 Dinas Perindagkop Propinsi mengeluarkan surat pemberitahuan Badan
Hukum Koperasi No; 518/8751/Bid.Kop./IX/2010, tentang perubahan status badan hukum dari
tingkat Kabupaten menjadi Badan Hukum Tingkat Propinsi, dengan Nomor; 155/BH/KDK-19
/IV/2000. PAD : 47/BH/PPAT-PPAK/VII/2010. yang diumumkan dimedia cetak Radar Sulteng
sebanyak 3 kali pemberitaan. Dengan Badan Hukum Tingkat Propinsi berarti KSP Bina Sejahtera
dapat memperluas wilayah kerjanya dengan membuka beberapa kantor cabang diwilayah Propinsi
Sulawesi Tengah. Badan Hukum tersebut berlaku sampai saat ini.
Mengingat gedung KSP Bina Sejahtera
yang statusnya masih ngontrak di Desa Sumbersari
maka Oleh pengelola KSP Bina Sejahtera mengajukan pembelian lokasi dan pembagunan gedung
kantor Pusat dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang ke VI Tahun Buku 2009 pada tanggal
23 Maret 2010 bertempat dikantor Desa Sumbersari. Dalam rapat tersebut disetujui oleh peserta
rapat untuk membeli lokasi yang direncanakan adalah di Desa Tolai. Dipilihnya Tolai karena
letaknya sangat strategis dan dekat dengan pasar.
maka Oleh pengelola KSP Bina Sejahtera mengajukan pembelian lokasi dan pembagunan gedung
kantor Pusat dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang ke VI Tahun Buku 2009 pada tanggal
23 Maret 2010 bertempat dikantor Desa Sumbersari. Dalam rapat tersebut disetujui oleh peserta
rapat untuk membeli lokasi yang direncanakan adalah di Desa Tolai. Dipilihnya Tolai karena
letaknya sangat strategis dan dekat dengan pasar.
Dengan
dibelinya lokasi gedung kantor baru KSP Bina Sejahtera di Desa Tolai Barat maka
segera dibuatkan gambar dan model bangunan yang direncanakan. Rapat Pengurus
dan Pengawas pada tanggal 22 November 2010 di Swis Bell Hotel / Silae Beach
tentang rencana kerja Tahun 2011 juga membahas rencana pembangunan gedung
Kantor KSP Bina Sejahtera yang baru berdasarkan gambar yang ada.
Pembangunan
Gedung Kantor Pusat KSP Bina Sejahtera ditandai dengan peletakan batu pertama
oleh Ketua KSP Bina Sejahtera Ir. I Wayan Sukarja pada tanggal 21 Maret 2011
sebagai bertanda dimulainya pembangunan gedung baru. Dengan tahap awal
penyelesaian gedung kantor lantai dua untuk dapat difungsikan dalam operasional
sebagai kantor Pusat. Pembangunan tahap awal berlangsung kurang lebih selama sembilan
bulan. Berkat Doa dari Anggota KSP Bina Sejahtera, masyarakat, dan Dukungan
Pemerintah maka Gedung Baru kantor Pusat
KSP Bina selesai dibangun dan mulai digunakan dalam operasionalnya sebagai kantor Pusat pada
tanggal 28 November 2011 yang
ditandai dengan acara syukuran, dihadiri oleh tokoh-tokoh Agama, Adat, Pemerintah/dinas
terkait, Anggota KBS, dan seluruh Karyawan/ti KSP Bina Sejahtera.
ditandai dengan acara syukuran, dihadiri oleh tokoh-tokoh Agama, Adat, Pemerintah/dinas
terkait, Anggota KBS, dan seluruh Karyawan/ti KSP Bina Sejahtera.
Ke
Anggotaan KSP Bina Sejahtera dari Tahun ke Tahun mengalami pertambahan dan
perkembangan yang sangat baik. Pada awal berdirinya KSP Bina Sejahtera hanya
beranggotakan 23 orang.
Seiring
dengan berjalannya waktu begitupun dengan Periode masa ke Pengurusan dan
Pengawas
KSP Bina Sejahtera berakhir pada tahun 2014 maka Rapat Anggota
Tahunan ke XI
Tahun Buku 2014 pada hari kamis tanggal 26 Februari 2015 jam 10:00
Tahun
kedepan yang dihadiri oleh Anggota KSP Bina Sejahtera, menghasil ke Pengurusan dan Pengawas terpilih
adalah :
1. Ir. I Wayan Sukarja (Ketua)
2. Respati Widowati (Sekertaris)
3. Ni Komang Sri Wardani (Bendahara)
II.
Pengawas
:
1. Decky E.Mamesah ( Ketua )
2. I Gusti Bagus
Sudiadnjana, S.Th. MA ( Anggota )
3.
Drs.
Jermia Tapussa (
Anggota )
Dalam pemilihan, kembali terpilih
Pengurus dan Pengawas yang sama untuk masa jabatan 5
tahun kedepan dalam periode 2015 sampai dengan 2020. Akhir kata diucapkan selamat kepada
Pengurus dan Pengawas terpilih semoga sehat dan sukses selalu yang pada tujuannya
terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam Bina Sejahtera yang tangguh berbasis Anggota,
mandiri, dan Profesional. Amin.
tahun kedepan dalam periode 2015 sampai dengan 2020. Akhir kata diucapkan selamat kepada
Pengurus dan Pengawas terpilih semoga sehat dan sukses selalu yang pada tujuannya
terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam Bina Sejahtera yang tangguh berbasis Anggota,
mandiri, dan Profesional. Amin.
2.
Keanggotaan
Jenis Keanggotaan
2.a. Anggota
Biasa adalah :
-
Warga
Negara Republik Indonesia (WNI).
-
Warga
Negara Asing ( WNA ) yang telah memiliki KIT ( Kartu Izin Tetap )
-
Memiliki
kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
-
Bertempat
tinggal di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sekitarnya.
-
Memiliki
pekerjaan / dan penghasilan tetap.
-
Mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama dalam lingkup usaha Koperasi.
-
Jujur,
Patuh dan bertanggung jawab dalam pengembangan
Koperasi.
-
Tidak
melakukan perbuatan/Tindakan tercela.
-
Umur maksimum 60 Tahun.
-
Menyetujui
AD/ART dan ketentuan lainnya pada KSP Bina Sejahtera.
2.b. Anggota
Luar Biasa
- Warga Negara Republik Indonesia ( WNI )
- Warga Negara Asing ( WNA ) yang telah
memiliki KIT ( Kartu Izin Tetap ).
- Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan
tindakan hukum.
- Bertempat tinggal di Provinsi Sulawesi
Tengah dan sekitarnya
- Mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap.
- Jujur, Patuh dan bertanggung jawab dalam
pengembangan Koperasi
- Tidak Melakukan Tindakan tercela.
- Umur Maksimum 60 Tahun
- Menyetujui
dan Taat pada AD/ART serta ketentuan lainnya pada Koperasi.
2.c. Kewajiban
dan Hak Anggota Biasa.
-
Setiap
Anggota Biasa mempunyai kewajiban :
- Membayar Simpanan Pokok ( SP )sebesar Rp. 15.000,- (
Lima belas Ribu Rupiah )
pada saat diterima menjadi anggota biasa.
pada saat diterima menjadi anggota biasa.
-
Membayar
Simpanan Wajib ( SW )sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah ) setiap bulan
sejak diterima menjadi anggota biasa.
sejak diterima menjadi anggota biasa.
- Membayar dan Melunasi Simpanan Wajib Khusus
sekurang-kurangnya sebesar Rp
5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah) dalam jangka waktu maksimal 36 bulan atau 3 tahun
sejak diterima menjadi anggota.
5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah) dalam jangka waktu maksimal 36 bulan atau 3 tahun
sejak diterima menjadi anggota.
- Setiap anggota hanya dapat memiliki simpanan Khusus
maksimal Rp.250.000.000,- (
Dua ratus lima puluh juta Rupiah).
Dua ratus lima puluh juta Rupiah).
- Membayar Penyetaraan modal partisipasi anggota untuk
tahun pada saat diterima
menjadi anggota, yang besarnya sesuai keputusan RAT.
menjadi anggota, yang besarnya sesuai keputusan RAT.
-
Berperan
serta dalam kegiatan usaha Koperasi Bina Sejahtera.
- Menaati AD/ART, Keputusan Rapat anggota serta
peraturan lainnya yang berlaku di
Koperasi Bina Sejahtera.
Koperasi Bina Sejahtera.
- Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan
dalam Koperasi Bina Sejahtera.
2.d. Setiap Anggota Biasa mempunyai Hak :
2.d. Setiap Anggota Biasa mempunyai Hak :
- Memperoleh
Pelayanan dari KSP Bina Sejahtera.
- Menghadiri
dan berbicara dalam Rapat Anggota.
- Memiliki hak
suara dalam Rapat Anggota.
- Memiliki hak
dipilih dan memilih menjadi Pengurus dan Pengawas.
- Mengajukan
pendapat, saran, dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi Bina Sejahtera.
- Memperoleh
Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
sesuai dengan kontribusi dan peran sertanya terhadap pendapatan dan Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi Bina Sejahtera apabila semua
kewajiban pada poin 1 di atas telah di penuhi.
2.e. Kewajiban
dan Hak Anggota Luar Biasa
Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai Kewajiban :
- Membayar simpanan pokok ( SP ) sebesar Rp. 15.000,- (
Lima Belas Ribu Rupiah )
pada saat diterima menjadi anggota.
pada saat diterima menjadi anggota.
- Membayar Simpanan Wajib ( SW ) sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu
rupiah ) setiap bulan
sejak diterima menjadi anggota.
sejak diterima menjadi anggota.
-
Berperan
serta dalam kegiatan usaha Koperasi Bina Sejahtera.
- Menaati anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan RAT dan ----
Ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku pada Koperasi Bina Sejahtera.
Ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku pada Koperasi Bina Sejahtera.
- Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan
dalam Koperasi Bina
Sejahtera.
Sejahtera.
2.f. Setiap
Anggota Luar Biasa Mempunyai Hak :
- Memperoleh
Pelayanan dari Koperasi Bina Sejahtera.
- Menghadiri
dan berbicara dalam Rapat Anggota dalam hal di undang.
- Mengajukan
pendapat, saran, dan usul untuk kebaikan Koperasi Bina Sejahtera.
2.g. Tata Cara
Penerimaan Anggota.
Tata cara penerimaan Anggota adalah sebagai berikut:
-
Pengelola
memberi penjelasan kepada calon anggota tentang:
-
Pengetahuan
dasar KSP Bina Sejahtera.
o Pokok-pokok Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan Rapat Anggota
dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam KSP Bina Sejahtera, seperti tujuan KSP
Bina Sejahtera, kewajiban dan hak Anggota .
dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam KSP Bina Sejahtera, seperti tujuan KSP
Bina Sejahtera, kewajiban dan hak Anggota .
-
Pengelolaan
Keuangan Keluarga
o Produk dan layanan KSP Bina Sejahtera, dari pengurus, Pengelola atau Karyawan yang
berwenang.
- Calon
Anggota mengisi Formulir permohonan ( Form 01) untuk menjadi anggota yang isinya memuat persetujuan atas:
a. Isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Ketentuan yang berlaku dalam Koperasi
Bina Sejahtera.
- Calon Anggota menyerahkan Formulir ( Form 01 ) yang
sudah diisi dengan benar dan
dilampiri fotokopi KTP atau bukti identitas lain yang sah atau Surat Keterangan
Domisili dari RT/RW kepada Pengurus, Pengelola atau Karyawan KSP Bina Sejahtera
yang berwenang.
dilampiri fotokopi KTP atau bukti identitas lain yang sah atau Surat Keterangan
Domisili dari RT/RW kepada Pengurus, Pengelola atau Karyawan KSP Bina Sejahtera
yang berwenang.
- Pengurus (atas wewenang yang diberikan oleh
Undang-Undang) memeriksa
permohonan Calon Anggota tersebut dan harus memberi jawaban selambatnya 3 (tiga)
hari atas permohonan tersebut.
permohonan Calon Anggota tersebut dan harus memberi jawaban selambatnya 3 (tiga)
hari atas permohonan tersebut.
- Apabila permohonan Calon Anggota tersebut disetujui,
Pengurus menandatangani
Formulir ( Form 01 ) tersebut sebagai tanda persetujuannya pada kolom yang
disediakan.
Formulir ( Form 01 ) tersebut sebagai tanda persetujuannya pada kolom yang
disediakan.
- Apabila permohonan Calon Anggota tersebut belum dapat
disetujui, maka Pengurus
meneruskan permohonan Calon Anggota tersebut kepada Rapat Pengurus bersama
Pengawas.
meneruskan permohonan Calon Anggota tersebut kepada Rapat Pengurus bersama
Pengawas.
-
Apabila
permohonan Calon Anggota tersebut disetujui oleh Rapat bersama Pengawas,
maka Pimpinan Rapat menandatangani Formulir ( Form 01 ) tersebut sebagai tanda
persetujuan pada kolom yang disediakan.
maka Pimpinan Rapat menandatangani Formulir ( Form 01 ) tersebut sebagai tanda
persetujuan pada kolom yang disediakan.
-
Atas
Permohonan Calon Anggota yang tidak disetujui Rapat Pengurus bersama
Pengawas, maka akan segera memberitahukan secara tertulis kepada Calon Anggota
tersebut tanpa wajib memberitahukan alasan tidak disetujuinya permohonan tersebut.
Pengawas, maka akan segera memberitahukan secara tertulis kepada Calon Anggota
tersebut tanpa wajib memberitahukan alasan tidak disetujuinya permohonan tersebut.
-
Atas
Permohonan Calon Anggota yang disetujui oleh Pengelola atau Rapat Pengurus,
Pengelola meminta Calon Anggota tersebut untuk melunasi Simpanan Pokok dan
Simpanan Wajib bulan pertama sesuai ketetapan Anggaran Dasar, dan bagi Anggota
Biasa juga wajib membayar Angsuran Simpanan Wajib Khusus yang besarnya Rp
300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), iuran dana sehat dan dana duka serta uang
penyetaraan yang besarnya ditentukan oleh RAT, selambatnya 1 (satu) bulan sejak
persetujuan tersebut diberikan
Pengelola meminta Calon Anggota tersebut untuk melunasi Simpanan Pokok dan
Simpanan Wajib bulan pertama sesuai ketetapan Anggaran Dasar, dan bagi Anggota
Biasa juga wajib membayar Angsuran Simpanan Wajib Khusus yang besarnya Rp
300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), iuran dana sehat dan dana duka serta uang
penyetaraan yang besarnya ditentukan oleh RAT, selambatnya 1 (satu) bulan sejak
persetujuan tersebut diberikan
-
Apabila
Calon Anggota yang permohonannya sudah disetujui namun tidak melunasi
Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan atau bagi anggota biasa Simpanan Wajib
Khusus serta penyetaraan dalam waktu satu bulan setelah persetujuan diberikan, maka
persetujuan tersebut dibatalkan dan apabila Calon Anggota tersebut masih berniat untuk
menjadi Anggota, yang bersangkutan diwajibkan mengisi Formulir ( Form 01 ) baru
dan memulai proses permohonan sejak awal.
Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan atau bagi anggota biasa Simpanan Wajib
Khusus serta penyetaraan dalam waktu satu bulan setelah persetujuan diberikan, maka
persetujuan tersebut dibatalkan dan apabila Calon Anggota tersebut masih berniat untuk
menjadi Anggota, yang bersangkutan diwajibkan mengisi Formulir ( Form 01 ) baru
dan memulai proses permohonan sejak awal.
-
Calon
Anggota yang permohonannya disetujui dan sudah melunasi Simpanan Pokok,
Simpanan Wajib, dicatat dalam Buku Daftar Anggota selambat- lambatnya 2 (dua) hari
kerja sejak tanggal pelunasan tersebut.
Simpanan Wajib, dicatat dalam Buku Daftar Anggota selambat- lambatnya 2 (dua) hari
kerja sejak tanggal pelunasan tersebut.
Pengelola melaporkan Daftar Anggota dalam setiap Rapat
Pengurus
2.h. Tata Cara
Pemberhentian Anggota
Pemberhentian anggota KSP Bina Sejahtera karena :
1.Anggota pindah domisili ke luar wilayah Pelayanan
sebagaimana tercantum pada Anggaran Dasar.
2.Anggota berhenti dari Organisasi KSP Bina Sejahtera.
3.Anggota Biasa tidak membayar Simpanan Wajib selama 1
(satu) tahun.
4.Anggota Biasa tidak melunasi Simpanan Wajib Khusus
sebesar Rp 5 juta (Lima Juta ) dalam waktu 3 ( tiga ) tahun.
5.Anggota tidak lagi membayar angsuran pokok dan atau
bunga pinjamannya selama 3 (tiga) tahun setelah tanggal jatuh tempo
pinjamannya.
6.Anggota terlibat dalam penggunaan atau perdagangan narkoba.
7.Anggota dilaporkan pasangannya yang sah melakukan
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) atau perselingkuhan atau
poligami/poliandri.
8.Anggota terlibat dalam kegiatan usaha yang merusak
lingkungan hidup.
9.Anggota dihukum karena melakukan tindakan pidana dan
telah mendapat keputusan Pengadilan secara tetap.
10.Anggota melakukan tindakan yang merugikan KSP Bina
Sejahtera berdasarkan penilaian Rapat Pengurus dan Pengawas KSP Bina Sejahtera. Pembayaran
Simpanan Anggota Yang Berhenti
Ketentuan pembayaran simpanan Anggota yang berhenti adalah sebagai berikut:
Ketentuan pembayaran simpanan Anggota yang berhenti adalah sebagai berikut:
-
Sebelum
tutup tahun buku serta RAT , Anggota hanya berhak menerima kembali
seluruh jumlah simpanannya (Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Wajib
Khusus, Simpanan Suka Rela).
seluruh jumlah simpanannya (Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Wajib
Khusus, Simpanan Suka Rela).
-
Setelah
tutup tahun buku serta RAT , Anggota berhak menerima kembali seluruh
jumlah simpanan ditambah bagian Sisa Hasil Usaha.
jumlah simpanan ditambah bagian Sisa Hasil Usaha.
3.
Bidang Usaha
Dalam
melakukan kegiatan usaha / pelayanannya kepada Anggota dan masyarakat, KSP Bina
Sejahtera memiliki 1 kantor pusat yang terletak di Jl. Trans Sulawesi, Desa
Tolai Barat, Kec. Torue, Kab. Parigi Moutong, Prop. Sulawesi Tengah, Telp. 0450
26356, Fax : 0450 26340, E mail : sumbersari.kspbs@gmail.com dengan 8 kantor cabang
yang tersebar dibeberapa wilayah Kota madya dan Kabupaten di Propinsi Sulawesi
Tengah :
1. KSP Bina Sejahtera
Kantor Cabang Sumbersari, Jl. Trans Sulawesi, Desa Sumbersari, Kec. Parigi
Selatan, Kab. Parigi Moutong, Prop. Sulawesi Tengah.
2.
KSP
Bina Sejahtera Kantor Cabang Sausu, Jl. Trans Sulawesi, Desa Sausu Taliabo, Kec. Sausu, Kab. Parigi Moutong,
Prop. Sulawesi Tengah, Telp. : 0813 4142 0463
3. KSP Bina Sejahtera
Kantor Cabang kotaraya, Jl. K.H. Dewantara, Desa Kotaraya, Kab. Parigi Moutong,
Prop. Sulawesi Tengah, Telp. : 0812 4421 5848
4.
KSP
Bina Sejahtera Kantor Cabang Palu, Jl. Tamgkasi No. 44 Palu, Prop. Sulawesi Tengah, Telp. : 0451 472 3680
5. KSP Bina Sejahtera
Kantor Cabang Lalundu, Jl.. Mukti Tama, Desa Minti Makmur, Kec. Rio Pakava, Kab.
Donggala, Prop. Sulawesi Tengah, Telp. : 0852 4127 1306
6.
KSP
Bina Sejahtera Kantor Cabang Lambunu, Jl. K.H. Dewantara, Desa Anutapura, Kec.
Bolam, Kab. Parigi Moutong, Prop. Sulawesi Tengah.Telp. : 0821 9440 0903
7. KSP Bina Sejahtera
Kantor Cabang Morowali, Jl. Ir. Soekarno, Desa La’antula Jaya, Kec. Wita Ponda,
Kab. Morowali, Prop. Sulawesi Tengah.
8. KSP Bina Sejahtera
Kantor Cabang Toili, Jl. Trans Sulawesi, Desa Mulyasari, Kec. Toili, Kab. Banggai,
Prop. Sulawesi Tengah
tersebut adalah :
a. Usaha Simpan :
-
Simpanan berjangka Koperasi adalah
simpanan sejenis deposito mulai bunga 9 %
sampai 12 % pertahun,
dengan waktu mulai 3 bulanan, 6 bulanan, 9
bulanan,12 bulanan. Untuk Anggota KBS
sebesar 14 % pertahun.
simpanan sejenis deposito mulai bunga 9 %
sampai 12 % pertahun,
dengan waktu mulai 3 bulanan, 6 bulanan, 9
bulanan,12 bulanan. Untuk Anggota KBS
sebesar 14 % pertahun.
-
Tabungan Bina Sejahtera adalah
tabungan
sewaktu-waktu dapat ditarik atau dapat ditarik
kapan saja oleh si penabung.
sewaktu-waktu dapat ditarik atau dapat ditarik
kapan saja oleh si penabung.
-
Tabungan Sicerdas adalah tabungan
yang
diperuntukan kepada anak sekolah yang setiap
tahun ajaran baru mendapatkan hadiah buku, polpen, tas sekolah, pencil
yang disesuaikan dengan besarnya saldo mengendap.
diperuntukan kepada anak sekolah yang setiap
tahun ajaran baru mendapatkan hadiah buku, polpen, tas sekolah, pencil
yang disesuaikan dengan besarnya saldo mengendap.
-
Tabungan Plus adalah jenis tabungan
mendapatkan hadiah langsung
kepada penabung tanpa diundi.
kepada penabung tanpa diundi.
- Kredit Usaha
4. Asset KSP Bina Sejahtera