Laman

Selasa, 21 April 2015

MENGENAL KSP BINA SEJAHTERA



I.                  SEJARAH BERDIRINYA KSP BINA SEJAHTERA
Koperasi Bina Sejahtera didirikan pada tahun 2000 di Desa Sumbersari Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (kala itu masih Kab. Donggala) Provinsi Sulawesi Tengah, dengan nama  KOPERASI KARYAWAN (KOPKAR) BINA SEJAHTERA, Badan Hukum No. 155/BH/KDK~19/IV/2000 dari kementrian Koperasi RI tertanggal 27 April 2000 didirikan oleh 23 orang Anggota.  Dalam suatu rapat pendirian dengan susunan Pengurus / Pengawas sebagai berikut :

A.   Pengurus :
     1.    Ketua             :           Ir. I Wayan Sukarja
     2.    Sekretaris      :           Respati Widowati
     3.    Bendahara    :           Komang Sriwardani
      
B.   Pengawas
     1.      Ketua              :           Decky E. Mamesah
     2.      Anggota          :           IGusti Bagus Sudiadjana, S.Th. MA
     3.      Anggota          :           Drs. Jermia Tapussa
Adapun Visi dan Misi KSP Bina Sejahtera adalah sebagai berikut :
Visi : Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam Bina Sejahtera yang tangguh berbasis Anggota, Mandiri, dan Profesional

Bidang usaha  Kopkar  Bina Sejahtera saat itu adalah  unit Simpan Pinjam dan Waserda melayani kredit barang. 
II.         PERKEMBANGAN

    1. Kelembagaan
       Seiring dengan perkembangan usaha dan waktu, pada tanggal 10 Januari 2005 berdasarkan 
       Berita  Acara Rapat Anggota “KOPKAR BINA SEJAHTERA” No. 01/KOP-BS/I/2005 
       bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Sumbersari Kec. Parigi Kab. Parigi Moutong, Rapat 
      Anggota menyetujui perubahan nama dan Anggaran Dasar Koperasi dari Koperasi Karyawan 
       untuk dirubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam Bina Sejahtera. Pada tanggal 18 Mei 2005 
      pihak  managemen Koperasi menghadap Notaris ANDREAS HEATUBUN, SH  terkait   
     keinginan untuk perubahan Anggaran Dasar Koperasi tersebut,  dan mendapat persetujuan dari 
      pemerintah  melalui kementerian Koperasi, No. 47/BH/IDKPM/V/2005.  dengan nama    
      KOPERASI SIMPAN PINJAM  “BINA SEJAHTERA”. yang disebut dengan “KBS”. KBS  
     dalam malakukan kegiatan usahanya    adalah dibidang jasa keuangan Simpan Pinjam atau 
     pembiayaan kepada Anggota dan  calon Anggota  yakni kredit usaha dan konsumtif.
     Karena bertambahnya layanan KBS melalui beberapa kantor Cabang diwilayah kerja masing-
     masing, maka KBS Pada tanggal 01 Juli  2010  melalui pengurus mengajukan permohonan  
    perubahan Akta dan pengesahan Badan Hukum Koperasi, dengan surat No. 47/A-07/KSP-BS 
    /VII/2010 kepada kepala Dinas Perindagkop propinsi Sulawesi Tengah yang isinya tentang 
    permohonan perubahan Badan Hukum dari tingkat Badan Hukum Kabupaten agar menjadi Badan 
     Hukum Propinsi. Maksud permohonan perubahan badan hukum tersebut adalah agar dalam 
    operasionalnya KBS dapat membuka Kantor Cabang dibeberapa kota dan kabupaten yang ada 
    diwilayah Propinsi Sulawesi Tengah.
    Atas permohonan tersebut di setujui oleh Dinas Perindagkop Propinsi Sulawesi Tengah, pada 
    tanggal 20 September 2010 Dinas Perindagkop Propinsi mengeluarkan surat pemberitahuan Badan 
    Hukum Koperasi No; 518/8751/Bid.Kop./IX/2010, tentang perubahan status badan hukum dari 
    tingkat Kabupaten menjadi Badan Hukum Tingkat Propinsi, dengan Nomor; 155/BH/KDK-19
    /IV/2000. PAD : 47/BH/PPAT-PPAK/VII/2010. yang diumumkan dimedia cetak Radar Sulteng 
    sebanyak 3 kali pemberitaan. Dengan Badan Hukum Tingkat Propinsi  berarti KSP Bina Sejahtera 
    dapat memperluas wilayah kerjanya dengan membuka beberapa kantor cabang diwilayah Propinsi 
    Sulawesi Tengah. Badan Hukum tersebut berlaku sampai saat ini.
        Mengingat gedung KSP Bina Sejahtera yang statusnya masih ngontrak di Desa Sumbersari 
     maka Oleh pengelola KSP Bina Sejahtera mengajukan pembelian lokasi dan pembagunan gedung 
     kantor Pusat  dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang ke VI Tahun Buku 2009 pada tanggal   
     23 Maret 2010 bertempat dikantor Desa Sumbersari. Dalam rapat tersebut disetujui oleh peserta 
     rapat untuk membeli lokasi yang direncanakan adalah di Desa Tolai. Dipilihnya Tolai karena 
     letaknya sangat strategis dan dekat dengan pasar.
Dengan dibelinya lokasi gedung kantor baru KSP Bina Sejahtera di Desa Tolai Barat maka segera dibuatkan gambar dan model bangunan yang direncanakan. Rapat Pengurus dan Pengawas pada tanggal 22 November 2010 di Swis Bell Hotel / Silae Beach tentang rencana kerja Tahun 2011 juga membahas rencana pembangunan gedung Kantor KSP Bina Sejahtera yang baru berdasarkan gambar yang ada.
Pembangunan Gedung Kantor Pusat KSP Bina Sejahtera ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Ketua KSP Bina Sejahtera Ir. I Wayan Sukarja pada tanggal 21 Maret 2011 sebagai bertanda dimulainya pembangunan gedung baru. Dengan tahap awal penyelesaian gedung kantor lantai dua untuk dapat difungsikan dalam operasional sebagai kantor Pusat. Pembangunan tahap awal  berlangsung kurang lebih selama sembilan bulan. Berkat Doa dari Anggota KSP Bina Sejahtera, masyarakat, dan Dukungan Pemerintah maka Gedung Baru  kantor Pusat KSP Bina selesai dibangun dan mulai digunakan  dalam operasionalnya sebagai kantor Pusat pada tanggal 28 November 2011 yang    
     ditandai     dengan acara syukuran, dihadiri oleh tokoh-tokoh Agama, Adat, Pemerintah/dinas   
     terkait,  Anggota KBS, dan seluruh Karyawan/ti KSP Bina Sejahtera.
     Ke Anggotaan KSP Bina Sejahtera dari Tahun ke Tahun mengalami pertambahan dan 
      perkembangan yang sangat baik. Pada awal berdirinya KSP Bina Sejahtera hanya 
      beranggotakan 23 orang.   
      Seiring dengan berjalannya waktu begitupun dengan Periode masa ke Pengurusan dan 
      Pengawas KSP Bina Sejahtera berakhir pada tahun 2014 maka Rapat Anggota   
    Tahunan ke XI Tahun Buku 2014 pada hari kamis tanggal 26 Februari 2015 jam 10:00 
    Wita diadakkan pemilihan Pengurus dan Pengawas untuk Periode   ke Pengurusan 5 
    Tahun kedepan yang dihadiri oleh Anggota KSP Bina Sejahtera,  menghasil ke    Pengurusan dan Pengawas terpilih adalah :





I.              Pengurus :
          1.    Ir. I Wayan Sukarja               (Ketua)
          2.    Respati Widowati                 (Sekertaris)
         3.    Ni Komang Sri Wardani      (Bendahara)

II.            Pengawas :
          1.    Decky E.Mamesah                            ( Ketua )
          2.   I Gusti Bagus Sudiadnjana, S.Th. MA  ( Anggota )
          3.    Drs. Jermia Tapussa                                    ( Anggota )
         Dalam pemilihan, kembali terpilih Pengurus dan Pengawas yang sama untuk masa jabatan 5 
         tahun kedepan dalam periode 2015 sampai dengan 2020. Akhir kata diucapkan selamat kepada 
         Pengurus dan Pengawas terpilih semoga sehat dan sukses selalu yang pada tujuannya 
        terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam Bina Sejahtera yang tangguh berbasis Anggota, 
         mandiri, dan Profesional. Amin.
2.        Keanggotaan
Jenis Keanggotaan
       2.a.    Anggota Biasa  adalah :
                 -        Warga Negara Republik Indonesia  (WNI).
                 -        Warga Negara Asing ( WNA ) yang telah memiliki KIT ( Kartu Izin Tetap )
                 -        Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
                 -        Bertempat tinggal di Provinsi Sulawesi Tengah dan Sekitarnya.
                 -        Memiliki pekerjaan / dan penghasilan tetap.
                 -        Mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dalam lingkup usaha Koperasi.
                 -        Jujur, Patuh dan bertanggung jawab dalam pengembangan  Koperasi.
                 -        Tidak melakukan perbuatan/Tindakan tercela.
                 -        Umur  maksimum 60 Tahun.
                 -        Menyetujui AD/ART dan ketentuan lainnya pada KSP Bina Sejahtera.


       2.b.    Anggota Luar Biasa
-    Warga Negara Republik Indonesia ( WNI )
-    Warga Negara Asing ( WNA ) yang telah memiliki KIT ( Kartu Izin Tetap ).
-    Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum.
-    Bertempat tinggal di Provinsi Sulawesi Tengah  dan sekitarnya
-    Mempunyai pekerjaan dan penghasilan tetap.
-    Jujur, Patuh dan bertanggung jawab dalam pengembangan Koperasi
-    Tidak Melakukan Tindakan tercela.
-    Umur Maksimum 60 Tahun
-    Menyetujui dan Taat pada AD/ART serta ketentuan lainnya pada Koperasi.


      2.c.    Kewajiban dan Hak Anggota Biasa.
               -        Setiap Anggota Biasa mempunyai kewajiban :
               -       Membayar Simpanan Pokok ( SP )sebesar Rp. 15.000,- ( Lima belas Ribu Rupiah )  
                     pada        saat diterima menjadi anggota biasa.
               -        Membayar Simpanan Wajib ( SW )sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu  rupiah ) setiap bulan 
                     sejak diterima menjadi anggota biasa.
               -       Membayar dan Melunasi Simpanan Wajib Khusus sekurang-kurangnya sebesar Rp  
                    5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah)  dalam jangka waktu maksimal 36 bulan atau 3 tahun  
                    sejak diterima menjadi anggota.
              -       Setiap anggota hanya dapat memiliki simpanan Khusus maksimal Rp.250.000.000,- ( 
                    Dua ratus lima puluh juta Rupiah).
              -       Membayar Penyetaraan modal partisipasi anggota untuk tahun pada saat diterima 
                   menjadi anggota, yang besarnya sesuai keputusan RAT.
              -        Berperan serta dalam kegiatan usaha Koperasi Bina Sejahtera.
              -       Menaati AD/ART, Keputusan Rapat anggota serta peraturan lainnya yang berlaku di 
                    Koperasi Bina Sejahtera.
              -       Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi Bina Sejahtera.   

    2.d.    Setiap Anggota Biasa mempunyai Hak :
-    Memperoleh Pelayanan dari KSP Bina Sejahtera.
-    Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota.
-    Memiliki hak suara dalam Rapat Anggota.
-    Memiliki hak dipilih dan memilih menjadi Pengurus dan Pengawas.
-    Mengajukan pendapat, saran, dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi Bina Sejahtera.
-    Memperoleh Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )  sesuai dengan kontribusi dan peran sertanya terhadap pendapatan  dan Sisa Hasil Usaha  ( SHU ) Koperasi Bina Sejahtera apabila semua kewajiban pada poin 1 di atas telah di penuhi. 

2.e.    Kewajiban dan Hak Anggota Luar Biasa

Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai Kewajiban :
                  -       Membayar simpanan pokok ( SP ) sebesar Rp. 15.000,- ( Lima Belas Ribu Rupiah )  
                       pada saat diterima menjadi anggota.
                  -       Membayar Simpanan Wajib ( SW ) sebesar  Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah ) setiap bulan 
                       sejak diterima menjadi anggota.
                  -        Berperan serta dalam kegiatan usaha Koperasi Bina Sejahtera.
                  -       Menaati anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan RAT dan ---- 
                        Ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku pada Koperasi Bina Sejahtera.
                  -       Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi Bina 
                       Sejahtera.

2.f.    Setiap Anggota Luar Biasa Mempunyai Hak :
-    Memperoleh Pelayanan dari Koperasi Bina Sejahtera.
-    Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota dalam hal di undang.
-    Mengajukan pendapat, saran, dan usul untuk kebaikan Koperasi Bina Sejahtera.


2.g.    Tata Cara Penerimaan Anggota.

Tata cara penerimaan Anggota adalah sebagai berikut:
                   -        Pengelola memberi penjelasan kepada calon anggota tentang:
                   -        Pengetahuan dasar KSP Bina Sejahtera.
                  o  Pokok-pokok Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota   
                        dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam KSP Bina Sejahtera, seperti tujuan KSP 
                        Bina Sejahtera, kewajiban dan hak Anggota .
                  -        Pengelolaan Keuangan Keluarga
   
                  o  Produk dan layanan KSP Bina Sejahtera, dari pengurus, Pengelola atau Karyawan yang 
                      berwenang.

-    Calon Anggota mengisi Formulir permohonan ( Form 01) untuk menjadi anggota  yang isinya memuat persetujuan atas:
     a.  Isi Anggaran Dasar dan  Anggaran Rumah Tangga
     b. Ketentuan yang berlaku dalam Koperasi Bina Sejahtera.
                  -       Calon Anggota menyerahkan Formulir ( Form 01 ) yang sudah diisi dengan benar dan 
                       dilampiri fotokopi KTP atau bukti identitas lain yang sah atau Surat Keterangan 
                       Domisili dari RT/RW kepada Pengurus, Pengelola atau Karyawan KSP Bina Sejahtera 
                       yang berwenang.
                 -       Pengurus (atas wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang) memeriksa 
                      permohonan Calon Anggota tersebut dan harus memberi jawaban selambatnya 3 (tiga) 
                      hari atas permohonan tersebut.
               -       Apabila permohonan Calon Anggota tersebut disetujui, Pengurus menandatangani  
                    Formulir ( Form 01 ) tersebut  sebagai tanda persetujuannya pada kolom yang 
                    disediakan.
                -       Apabila permohonan Calon Anggota tersebut belum dapat disetujui, maka Pengurus   
                      meneruskan permohonan Calon Anggota tersebut kepada Rapat Pengurus bersama 
                      Pengawas.

                -          Apabila permohonan Calon Anggota tersebut disetujui oleh Rapat bersama Pengawas, 
                      maka Pimpinan Rapat menandatangani Formulir ( Form 01 )  tersebut sebagai tanda 
                      persetujuan pada kolom yang disediakan.

                -          Atas Permohonan Calon Anggota yang tidak disetujui Rapat Pengurus bersama 
                       Pengawas, maka akan segera memberitahukan secara tertulis kepada Calon Anggota 
                       tersebut tanpa wajib memberitahukan alasan tidak disetujuinya permohonan tersebut.


               -          Atas Permohonan Calon Anggota yang disetujui oleh Pengelola atau Rapat Pengurus, 
                      Pengelola meminta Calon Anggota tersebut untuk melunasi Simpanan Pokok dan 
                      Simpanan Wajib bulan pertama sesuai ketetapan Anggaran Dasar, dan bagi Anggota 
                      Biasa juga wajib membayar Angsuran Simpanan Wajib Khusus yang besarnya  Rp 
                      300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah), iuran dana sehat dan dana duka serta uang 
                      penyetaraan yang besarnya ditentukan oleh RAT, selambatnya 1 (satu) bulan sejak 
                      persetujuan tersebut diberikan


              -          Apabila Calon Anggota yang permohonannya sudah disetujui namun tidak melunasi 
                     Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan atau bagi anggota biasa  Simpanan Wajib 
                     Khusus serta penyetaraan dalam waktu satu bulan setelah persetujuan diberikan, maka 
                     persetujuan tersebut dibatalkan dan apabila Calon Anggota tersebut masih berniat untuk 
                     menjadi Anggota, yang bersangkutan diwajibkan mengisi Formulir ( Form 01 )  baru 
                     dan memulai proses permohonan sejak awal.
             -          Calon Anggota yang permohonannya disetujui dan sudah melunasi Simpanan Pokok, 
                     Simpanan Wajib, dicatat dalam Buku Daftar Anggota selambat- lambatnya 2 (dua) hari 
                      kerja sejak tanggal pelunasan tersebut.
Pengelola melaporkan Daftar Anggota dalam setiap Rapat Pengurus


2.h.   Tata Cara Pemberhentian Anggota
Pemberhentian anggota KSP Bina Sejahtera karena :

1.Anggota pindah domisili ke luar wilayah Pelayanan sebagaimana tercantum pada Anggaran Dasar.
2.Anggota berhenti dari Organisasi KSP Bina Sejahtera.
3.Anggota Biasa tidak membayar Simpanan Wajib selama 1 (satu) tahun.
4.Anggota Biasa tidak melunasi Simpanan Wajib Khusus sebesar Rp 5 juta (Lima Juta ) dalam waktu 3 ( tiga ) tahun.
5.Anggota tidak lagi membayar angsuran pokok dan atau bunga pinjamannya selama 3 (tiga) tahun setelah tanggal jatuh tempo pinjamannya.
6.Anggota terlibat dalam penggunaan atau perdagangan narkoba.
7.Anggota dilaporkan pasangannya yang sah melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) atau perselingkuhan atau poligami/poliandri.
8.Anggota terlibat dalam kegiatan usaha yang merusak lingkungan hidup.
9.Anggota dihukum karena melakukan tindakan pidana dan telah mendapat keputusan Pengadilan secara tetap.
10.Anggota melakukan tindakan yang merugikan KSP Bina Sejahtera berdasarkan penilaian Rapat Pengurus dan Pengawas KSP Bina Sejahtera.                       Pembayaran Simpanan Anggota Yang Berhenti

Ketentuan pembayaran simpanan Anggota yang berhenti adalah sebagai berikut:
                 -          Sebelum tutup tahun buku serta RAT , Anggota hanya berhak menerima kembali 
                         seluruh jumlah simpanannya (Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Wajib 
                         Khusus, Simpanan Suka Rela).
                  -          Setelah tutup tahun buku serta RAT , Anggota berhak menerima kembali seluruh  
                        jumlah simpanan ditambah bagian Sisa Hasil Usaha.


3.    Bidang Usaha

     

Dalam melakukan kegiatan usaha / pelayanannya kepada Anggota dan masyarakat, KSP Bina Sejahtera memiliki 1 kantor pusat yang terletak di Jl. Trans Sulawesi, Desa Tolai Barat, Kec. Torue, Kab. Parigi Moutong, Prop. Sulawesi Tengah, Telp. 0450 26356, Fax : 0450 26340, E mail : sumbersari.kspbs@gmail.com dengan 8 kantor cabang yang tersebar dibeberapa wilayah Kota madya dan Kabupaten di Propinsi Sulawesi Tengah :


1.    KSP Bina Sejahtera Kantor Cabang Sumbersari, Jl. Trans Sulawesi, Desa Sumbersari, Kec. Parigi Selatan, Kab. Parigi Moutong, Prop. Sulawesi Tengah.







2.    KSP Bina Sejahtera Kantor Cabang Sausu, Jl. Trans Sulawesi, Desa Sausu  Taliabo, Kec. Sausu, Kab. Parigi Moutong, Prop. Sulawesi Tengah, Telp. : 0813 4142 0463




3.    KSP Bina Sejahtera Kantor Cabang kotaraya, Jl. K.H. Dewantara, Desa Kotaraya, Kab. Parigi Moutong, Prop. Sulawesi Tengah, Telp. : 0812 4421 5848







4.    KSP Bina Sejahtera Kantor Cabang Palu, Jl. Tamgkasi No. 44 Palu, Prop. Sulawesi  Tengah, Telp. : 0451 472 3680









5.    KSP Bina Sejahtera Kantor Cabang Lalundu, Jl.. Mukti Tama, Desa Minti Makmur, Kec. Rio Pakava, Kab. Donggala, Prop. Sulawesi Tengah, Telp. : 0852 4127 1306  





6.    KSP Bina Sejahtera Kantor Cabang Lambunu, Jl. K.H. Dewantara, Desa Anutapura, Kec. Bolam, Kab. Parigi Moutong, Prop. Sulawesi Tengah.Telp. : 0821 9440 0903



7.    KSP Bina Sejahtera Kantor Cabang Morowali, Jl. Ir. Soekarno, Desa La’antula Jaya, Kec. Wita Ponda, Kab. Morowali, Prop. Sulawesi Tengah.




8.    KSP Bina Sejahtera Kantor Cabang Toili, Jl. Trans Sulawesi, Desa Mulyasari, Kec. Toili, Kab. Banggai, Prop. Sulawesi Tengah






Bidang usaha KSP Bina Sejahtera adalah usaha simpan pinjam. Adapun usaha simpan pinjam   

 tersebut adalah :
  
      a.    Usaha Simpan :
            -            Simpanan berjangka Koperasi adalah    
                    simpanan sejenis deposito mulai bunga 9 % 
                    sampai 12 % pertahun, 
                    dengan waktu mulai 3 bulanan, 6 bulanan, 9 
                    bulanan,12 bulanan. Untuk Anggota KBS 
                    sebesar 14 % pertahun.
           -            Tabungan Bina Sejahtera adalah tabungan 
                    sewaktu-waktu dapat ditarik atau dapat ditarik 
                    kapan saja oleh si penabung.
          -            Tabungan Sicerdas adalah tabungan yang 
                  diperuntukan kepada anak sekolah yang setiap 
                   tahun ajaran baru mendapatkan hadiah buku, polpen, tas sekolah, pencil 
                   yang disesuaikan dengan besarnya saldo mengendap.
          -            Tabungan Plus adalah jenis tabungan mendapatkan hadiah langsung 
                   kepada penabung tanpa diundi.




b.    Usaha Pembiayaan atau kredit
           - Kredit Usaha
           - Kredit Konsumtif



 








4.    Asset KSP Bina Sejahtera

























































































































































































































































26 komentar:

  1. Maaf apa di ksp ada yang nma nya rengga penipu

    BalasHapus
  2. Maaf mau tanya apa KBS yang di iklankan lewat market plase mempunyai no WA soalnya pinjaman saya belum cair padahal udah menyelesaikan by adminny .Terus saya harus gimana sekarang no WA nya sudah tidak bisa di hubungi

    BalasHapus
  3. Tolong by adminy di kembalikan saja

    BalasHapus
  4. Apa ada pinjaman online nya soalnya saya mau mengajukan lewat online

    BalasHapus
  5. Apakah buka/ ada cabang di Jawa....?

    BalasHapus
  6. Bapak/Ibu/Sdr/i mohon hati2 dan dicermati jika mau mengajukan pinjaman online,,banyak yang tertipu.

    BalasHapus
  7. Apakah ada yg bernama Lian Sundari di kantor kbs

    BalasHapus
  8. Saya hampir saja di tipu nih SM KBS yg alamatnya di Kramat tengsi sy sdh cek lokasi trnyata kantor KBS TDK ada bahkan saya tnya"warga setempat neraka smua blng gak ada kantor KBS di sini untung saya blm byr uang adm nya sebesar 150rb KL sampai sudah byr bnr"saya di tipu tolong kl emng ada karyawan yg bernama Lian Sundari tolong hapus smua data saya trmakasih

    BalasHapus
  9. Nomor wa Lian Sundari sdh gak bs di hubungin

    BalasHapus
  10. Apakah kbs memberikan pinjaman online dn apa kbs ada buka d jakarta at pulau jawa

    BalasHapus
  11. Tolong yah kenapa setelah saya membayar biaya admin nya kok nmor saya di blokir.

    BalasHapus
  12. kbs komunikasi apa lewat w.a

    BalasHapus
  13. Apa benar koperasi bina sejahtera ini bisa ksh pinjaman online dan hrs byr di awal 150 ribu?

    BalasHapus
  14. Baru ini saya ketipu dengan KBS ini saya sudah trf 150 ribu tp tiba" no wa tdk bisa dihubungin

    BalasHapus
  15. Saya mau mengajukan pinjaman di minta 150 ribu katanya dari KBS Jambi .. apakah ini real atau penipuan? Tolong di jawab sodara2

    BalasHapus
  16. Apakah KBS Jakarta pusat yg beralamat di kramat tengsi itu benar ada

    BalasHapus
  17. Ada nomor kontak tidak untuk konsultasi mengenai kredit usaha dan konsumtif di KBS cabang Kotaraya

    BalasHapus
  18. Sudahi penipuan ini sy sudah tf biayaya admin tp stlah tf mlah di blok nmr sy di tlp pk nmr biasa ga aktif.... Kesian orang butuh bantuan malah kena tipu

    BalasHapus
  19. Apakah benar KSB ini ada pinjaman online dan d minta 150

    BalasHapus
  20. Rengga sang penipu...tlng admin d tindak lanjuti

    BalasHapus
  21. KSP BINA SEJAHTERA YANG DI WHATSAPP & NGAKU KANTOR DI JAKARTA ITU PENIPU GUYS! JANGAN TERPANCING, MENDING TIPU BALIK

    BalasHapus
  22. Titanium Mountain Bike - Tatiana Stott
    This is a bike designed rocket league titanium white octane specifically for the ATMs, a bike titanium curling iron equipped rainbow titanium with a Yamaha ZR that is where can i buy titanium trim compatible with the citizen eco drive titanium watch latest Android smartphones,

    BalasHapus